Pendahuluan
Prinsip keterbukaan
menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara terbuka dan
transparan, artinya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan
pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat berhak
atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan merupakan
suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat
dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan
jaminan terhadap tegaknya keadilan.
1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan atau
transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara
harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak
keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan
atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi
jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya
dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti
kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai
berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan
dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil
berarti :
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah
satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai
dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan
yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang
diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2. Macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak
seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
- adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah
uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah
hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
- Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk
menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi
yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia
Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum
Commune).
Contoh:
- Adalah adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
- Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan
semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran
atau kejahatannya.
Contoh:
- Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan
karena kejahatan korupsinya sangat besar.
- Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya
ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan
untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva)
adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak
lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis
Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari
struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam
masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan
keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang
berhubungan dengan distribusi jasa dan
kemakmuran menurut kerja dan
kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu
keadilan yang berhubungan dengan persamaan
yang diterima oleh setiap orang tanpa
melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu
keadilan yang bersumber pada hukum kodrat
alam.
4) Keadilan konvensional adalah
keadilan yang mengikat warga negara karena
keadilan itu didekritkan melalui
kekuasaan.
Keadilan menurut Prof.
Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi
pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama
akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya
tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.
Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak
dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi
faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan
kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan
dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya
cenderung diselewengkan. Semakin besar
kekuasaan semakin besar pula kemungkinan
terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan
pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat, agar penyelenggaraan
pememrintahan itu tetap dijalur yang benar
untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan
adanya akses bebas bebas warganegara
terhadap informasi yang pada gilirannya
akan memiliki pemahaman yang
jernih sehingga mampu berpartisipasi
aktif dalam menciptakan
pemerintahan yang konstruktif dan
rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David
Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan berbagai
informasi faktual mengenai kebijakan
yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers
untuk mendapatkan atau mengakses
berbagai dkumen pemerintah melalui
parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah
bagi publik dan pers, termasuk rapat-
rapat parlemen.
4) Adanya konsultasi publik yang
dilakukan secara sistematik oleh pemerintah
mengenai baerbagai kepemtingan yang
berkaitan dengan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai
pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai
penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin
Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan
kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan
kepada menteri
3) Informasi-informasi yang
menyangkut pertahanan nasional,
kelangsunganhidup demokrasi dan
keselamatan individu-idividu, warga
masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari
oerusahaan swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat
dibutuhkan.
Menurut Freedom
of Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang
bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1) Mengenai keamanan nasional dan
politikluar negeri (rencana militer,
persenjataan, data iptek tentang
keamanan nasional dan data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3) informasi yang secara tegas
dilarang UU untuk diakses publik.
4) Infrmasi bisnis yang
bersifat sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6) Informasi pribadi (personal privacy)
7) Data yang berkenaan
dengan penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis dan
geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good
Governance):
1. Worl Bank, Good Gevernance adalah
suatu penyelenggaraan manajemen
pemerintahan yang solid dan bertanggung
jawab sejalan dengan prinsip
demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan
korupsi menjalankan desiplin
anggaran dan penciptaan kerangka hukum
dan politik bagi tumbuhnya
aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance adalah
suatu hubnungan yang sinergis dan
konstruktif di antara sektr swasta
dan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun
2000, Pemerintahan yangbaik adalah
pemerintahan yang mengembangkan dan
menerapkan prinsip-prinsip
profesionalitas, akuntabilitas,
tranparansi, pelayanan prima, demokrasi,
efisiensi, efektivitas, supremasi hukum
dan dapat diterima seluruh
masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good
Governance menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation),
yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses
pembuatan keputusan, kebebasan
berserikat dan berpendapat, berpartisipasi
secara konstruktif.
2. Aturan Hukum (rule of law),
hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency) yaitu
adanya kebebasan aliran informasi sehingga
mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes)
yaitu proses yang dilakukan setiap institusi
diupayakan untuk melayani berbagai pihak
(stakeholder).
5. Berorientasi Konsessus (Consensus
Oriented) bertindak sebagai mediator
bagi kepentingan yang berbeda untuk
mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity)
memberikan kesempatan yang sama baik pada laki
maupun perempuan dalamupaya
meningkatkan danmemelihara kualitas
hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness
and Efficiency) segala proses dan
kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan
sesuatu yang benar-benar sesuai
dengan kebutuhan melalui pemamfaatan
berbagai sumber yang tersedia
dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability)
yaitupara pengambilkeputusan baik
pemerintah, swasta dan masyarakat madani
harus bertanggung jawab pada
publik.
9. Bervisi strategis (stratrgic
Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki
perspektif yang luas dan jangka
panjang dalam menyelenggaraan dan
pembangunan dengan
mempertimbangkan aspek historis,kultur dan
kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya
kebijakan yang saling
memperkuat dan terkait (mutually
reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik
good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia
(MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat, semua
warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau
tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum, bersifat
adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi
mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya
dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar
dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli pada stakeholder,
lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa
diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus,
menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok
masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga masyarakat
memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan
kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi,
proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber
daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil
keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada
masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan
masyarakat memiliki:
- Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata
pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
- Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk
mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang baik
- Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan
sosial yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik
menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian hukum, mengutamakan
peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan
penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara,
mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan
penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan umum yaitu
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak
diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi.
Golongan dan rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas,mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas,yaitu setiap
kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan
kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang
berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak
terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi
politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau
kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan
pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat
itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu
membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di
berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan
keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral
dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik
eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat
sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum.
Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering
memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan
ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin
asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi
enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh
maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama,
terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk
memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika
agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan,
terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan
zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial
dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan
pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri,
prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No
|
Karakteristik
|
Indikator penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
1
|
Partisipasi
|
|
Warga masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa,
masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
|
2
|
Aturan hukum
|
|
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
|
3
|
Transparan
|
|
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak
tahu apa yang terjadi
|
4
|
Daya tanggap
|
|
Segala pelayanan penuh dengan KKN
|
5
|
Berorientasi konsensus
|
|
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
|
6
|
Berkeadilan
|
|
Arogansi kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan
pemerintahaqn
|
7
|
Efektivitas dan efisiensi
|
|
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak
pengangguran tidak memiliki daya saing
|
8
|
Akuntabilitas
|
|
Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya
tidak berdaya untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
|
9
|
Bervisi strategis
|
|
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli
terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
|
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat
tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
|
Bentuk sikap yang mencerminkan
keterbukaan dan keadilan
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan
menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal
yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam
kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan
keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau
pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap
tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya
keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan
kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya
peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan
dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan,
seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar
tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam
masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang
bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak
yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan
yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari
keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar